NARASIRIAU.COM, PEKANBARU- Tim Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku penculikan, penyekapan dan pemukulan terhadap korban inisial W (40 tahun) pada Jumat (14/08/2020).
Lima pelaku penculikan yang diamankan berinisial HS alias A alias S, YM alias Y (39), DM alias D (28), S alias S Bin AK (39) dan JAP alias P (39) dengan peran masing-masing ada yang menjemput, menyekap, menjaga bahkan memukul.
"Peran inisial HS alias A alias S (34), YM alias Y (39), DM alias D (28), bertugas menjemput, menyekap dan memukul korban, tersangka S alias S Bin AK (39) bertugas menjemput, menjaga selama penyekapan diri korban, sedangkan tersangka J.A.P alias P (39) menyekap, menjaga dan menjemput korban dengan sepeda motor," kata Kapolresta Pekanbaru KBP Nandang Mumin Wijaya SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam dalam keterangan persnya di Mapolresta Jumat siang.
Dikatakan Awaluddin kelima pelaku tersebut nekat melakukan menculik dan menyekap korban W (40) diduga terkait masalah utang piutang, dengan maksud megintimidasi korban, agar segera melunasi utang-piutang atas suruhan seorang pelaku.
Kompol Awaluddin juga menyebutkan awal penyekapan dan pemukulan dilakukan kelima pelaku pada Sabtu 25 Juli 2020. Korban di jemput saat korban berada di Kedai Tuak Jalan Lokomotif Kecamatan Lima Puluh kota Pekanbaru dan dibawa ke Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan mobil.
"Lalu korban disekap dan dipukul saat korban dibawa ke Jalan Jenderal Sudirman di lokasi tanah kosong tempat tersangka inisial YM alias Y tinggal bersama adek-adeknya," paparnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu, juga menyebutkan penangkapan kelima tersangka itu dilakukan dalam tiga lokasi dan waktu berbeda. Yakni di Jalan Jendreal Sudirman, Jalan Tambusai dan Jalan Kapling Pekanbaru.
"Barang bukti yang kami sita satu unit sepeda motor Yamaha Lexy Warna Abu-abu bernomor Polisi BM 6153 AAO, sepasang borgol besi merek Polri dan sebatang pecahan kursi plastik warna orange dengan panjang kurang lebih 35 cm," papar Awaluddin.
Atas perbuatan mereka, tersangka inisial HS alias A alias S, YM alias Y, DM alias D dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 dan 170 K.U.H.Pidana.
Sedangkan tersangka S alias S Bin AK dan tersangka JAP alias P, dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 K.U.H Pidana.