Poto Tersangka, (Plt) Bupati Bengkalis.
NARASIRIAU.COM, RIAU - Plt Bupati Kabupaten Bengkalis Muhammad, berhasil ditangkap Polda Riau setelah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Sejak Februari 2020, Muhammad diketahui mengendalikan Pemkab Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis yakni Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
Tersangka Muhammad sempat berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. terendus ada di Jakarta, pindah lagi ke Bandung, Jogyakarta, lalu berganti tempat lagi dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pada awal pelarian, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK.
"Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9/8/2020).
Sebelumnya Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun Muhammad tidak hadir. Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah, saat itu tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.
Namun, kata Kombes Andri, jadwal penundaan yang ditentukan tersenut, tersangka juga tidak pernah hadir. Saat itu pula penyidik langsung mengecek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, Rumah Dinas, Rumah Pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya. namun tersangka tidak ditemukan dan telah melarikan diri.
Mangkir dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Namun upaya praperadilan tersebut kandas, pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan dipersidangan.
Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
Dasar penetapan DPO, kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.
Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.
"Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.
Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yg baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan.
Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swab selama dalam penahanan.
Penahanan terhadap tersangka Muhamad ST. Ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi.
“Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa yang akan datang” pernyataan Kapolda Riau beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.
Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi.
Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yg menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan," tutupnya.
Sumber : radarnusantara.com
Editor : Redaksi