Poto : (Humas Polresta Pekanbaru)
NARASIRIAU.COM, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya, Kota Pekan Baru, Riau, kembali mengamankan 1 tersangka pelaku kejahatan atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, di Pekanbaru, Minggu (9/8/2020).
Modus pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dan mencari kepercayaan pemiliknya, sehingga dapat meminjam sepeda motor untuk mencapai tujuan niat dan kejahatan yang dilakukan pelaku.
Sintia Monika, warga asal Perumahan Anggrek Mas, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau telah melaporkan kejadian ini pada hari Sabtu, 08 Agustus 2020 ke pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru.
Awal kejadian penipuan dan penggelapan, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 13.30 Wib, orang tua dari pelapor Sintia Monika bernama Tasmayeli memberitahukan bahwa pelaku datang kerumah di Perumahan untuk meminjam sepeda motor dan berasalan untuk keperluan bekerja sebagai Wartawan di CNN Indonesia.
Karena kasihan dan sudah dianggap keluarga, maka pelapor Sintia Monika meminjamkan sepeda motor miliknya, setelah satu bulan lamanya sepeda motor dikuasai pelaku hingga tidak kembalikan.
Bujuk rayu pelaku sebelumnya pernah menawarkan sepeda motor kepada pelapor Sintia Monika dengan harga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian Sintia Monika minat untuk membeli dengan menawar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu), pelaku menyetujuinya, kemudian pelapor Sintia Monika menyerahkan uang, setelah uang diterima sepeda motor tidak diserahkan pelaku. atas aksi penipuan tersebut, pelaku dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol.H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi telah membenarkan atas penangkapan satu pelaku penipuan dan penggelapan atas nama pelaku "I" PS, pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 di jalan di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Pengenal (ID Card) CNN Indonesia, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna hitam No Pol BM 4091 JE milik Tasmayeli belum ditemukan dan masih dalam pencarian (DPB), dan pelaku telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan hasil Negatif (-) Mengandung Metafetamin.
"Pelaku tidak mengkonsumsi Narkoba, namun pelaku bisa di jerat dengan dipersalahkan sudah melanggar KUHP Pasal 372 dan atau Pasal 378," tutup Kapolsek Kapolsek. (Humas Polresta)
Editor : Redaksi (Editor)