• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Inhil Berhasil Ungkap 'Bisnis Gelap' Sabu Sebanyak 41,71 Gram

    Redaksi
    , September 08, 2020 WIB Last Updated 2020-09-08T07:30:20Z

     



    Narasiriau.com, Tembilahan- Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum bersama Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH menggelar press release mengenai keberhasilan pengungkapan kasus peredaran 'bisnis gelap' narkotika jenis Shabu di Aula Tribrata Mapolres, Selasa (8/9/2020).


    Kapolres Inhil memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial AD yang sering melakukan transaksi narkoba.


    "Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, pada Selasa 1 September 2020. informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar," papar Kapolres.


    Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.


    "Pada Sabtu 5 September 2020, sekitar pukul 14.30 wib, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AD. setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat, didapati barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram," ujar Kapolres.


    Selain itu ditemukan juga uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).


    "AD kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK, yang merupakan residivis narkoba," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian.


    Atas informasi tersebut lalu dilakukan pengembangan di rumah RK jalan Prof M Yamin, Lorong Perigi Raja, Kelurahan Tembilahan Hilir.


    "RK turut kami amankan, dan setelah dilakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 serta 1 unit handphone," papar Kapolres.


    Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan, menurut keterangan pelaku DA, shabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. RK memperoleh shabu dari J (dalam lidik) di Kuala Tungka, pada Jum'at (4/9/2020).


    "Shabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak," kata AKP Bachtiar.


    DA akhirnya dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.


    Untuk diketahui, total berat Narkotika jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak 41,71 Gram.


    Editor : Redaksi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini