Tersangka diketahui berinisial AR alias Ricard (26), warga Jalan H. Sulaiman Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AR alias Ricard (26).
Dari tangan tersangka lanjut Kasat Narkoba, Tim Opnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AR alias Richard sebanyak 30 butir Narkotika diduga jenis pil ekstasi logo hulk warna hijau dari sebuah dompet kecil warna hijau, uang tunai Rp 800 ribu, dua unit handphone android dan sebuah tas sandang warna coklat.
AKP Ryan Fajri menjelaskan, sebelum tersangka Richard diamankan, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H. Sulaiman Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy dan berhasil melakukan penangkapan tersangka AR alias Richard. Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu butir pil ekstasi logo hulk warna hijau dari saku celananya," jelas AKP Ryan Fajri.
Tidak ingin sampai disitu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di sebuah rumah tempat tersangka AR dan mengambil sebuah dompet kecil warna hijau yang berisi 29 butir pil ekstasi miliknya.
Namun dalam perjalanan menuju Mapolresta lanjut Kasatres Narkoba, Tim melihat seorang pria yang mencurigakan duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Prof M. Yatim samping pasar bawah Pekanbaru.
"Kini keduanya tersangka AR alias Richard bersama Pria yang ditemukan di pinggir Jalan Prof M Yatim tersebut ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Sumber : Datariau.com