• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Pulau Burung (Inhil) Menggerebek sebuah kos yang dijadikan tempat transaksi narkoba

    Redaksi
    , Februari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T03:01:09Z



    Narasiriau.com, Pulau Burung

    Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pelaku tindak pidana narkotika di sebuah kos-kosan sekitar pukul 00.30 Wib, Jalan Pendidikan Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (13/2).


    Pengungkapan tindak pidana narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di salah satu tempat kos-kosan tersebut. Pelaku berinisial S (46) asal Pulau Palas diamankan bersama barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 3.32 gram, setengah butir pil ekstasi dan 1 paket kecil ganja kering.


    "Kos- kosan itu disewa oleh pelaku, namun sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Ada warga yang melapor kepada anggota Polsek Pulau Burung sehingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil di tangkap," kata Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH, Senin (14/2/2022). 


    Disaksikan langsung oleh RT setempat beserta Ketua Dusun penangkapan pelaku dan penggeledahan kamar kos-kosan pelaku.


    "4 paket kecil dan 5 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di dalam kotak hitam, setengah butir pil ekstasi ditemukan di rak baju dan 1 paket ganja kering ditemukan dilantai kamar bersama 2 buah timbangan digital serta uang sejumlah Rp.450.000," jelasnya. 


    "Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.


    Pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses penyidikan. (Rls). 



    Reporter:Ade Prasetya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +