• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rapat Paripurna Ke – 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kab. Inhil

    , Agustus 08, 2022 WIB Last Updated 2022-08-08T07:25:48Z
    NARASIRIAU.COM - Inhil, Rapat Paripurna Ke–12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kab. Inhil di hadiri langsung oleh Bupati Indragiri Hilir HM Wardan yang di laksanakan di ruang paripurna DPRD Jl. Soebrantas Tembilahan, senin (8/8/22)

    Rapat Paripurna ke–12 dipimpin Wakil Ketua II H. Mariyanto, dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua I serta diikuti 33 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Agenda Rapat Paripurna ke–12 ini sendiri adalah:

    1. Penyampaian Pidato Bupati Inhil Pengantar Penyerahan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Inhil Th. Anggaran 2023.

    2. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Inhil Tentang Penyertaan Modal Pemkab. Inhil Pada Perseroan Terbatas BPR Gemilang.

    3. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Inhil No. 3 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawarahan Desa.

    4. Dewan Mengambil Keputusan.

    5. Pendapat Akhir Bupati.

    Bupati Inhil dalam pidatonya menyampaikan selayang pandang mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kab. Inhil untuk tahun Anggaran 2023.

    “Adapun proyeksi pendapatan dari dana transfer tahun anggaran 2023 mencapai sebesar 87,20% dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 12,80% dari target pendapatan daerah Kab. Inhil tahun anggaran 2023 dengan proyeksi pendapatan daerah secara Keseluruhan Pada Tahun Anggaran 2023 mencapai sebesar Rp. 1,567 Triliyun," ujarnya

    Sementara dalam pendapat akhirnya yang disampaikan di hadapan anggota DPRD Kab. Inhil, Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasihnya terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan.

    “Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, tentunya masih dijumpai permasalahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentunya hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah guna perbaikan di masa yang akan datang," ucap Bupati.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Permusyawaratan Desa akan segera ditetapkan dan diundangkan agar bisa dilaksanakan dengan memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah," harapnya

    Rapat Paripurna Ke – 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda serta Sekda dan Staf Ahli Bupati juga Asisten dan Kepala OPD dilingkungan Pemda Kab. Inhil.




    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini