• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berikan Pemahaman Kepada WBP, Lapas Tembilahan Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

    , September 07, 2022 WIB Last Updated 2022-09-07T14:03:58Z

    NARASIRIAU.COM - INHIL, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono didampingi oleh Kepala Seksi (kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (binadik) Ahlan Suryasari dan Kepala Sub Seksi (kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (bimkeswat) Zakaria serta Kasubsi Registrasi Vendra Hermawan memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh Kepala Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (7/9/2022).

    “Terdapat perubahan-perubahan yang signifikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 dibandingkan dengan UU yang semula mengatur tentang Pemasyarakatan yakni UU Nomor 12 Tahun 1995,” Terang Julianto dihadapan WBP.

    Kalapas menjelaskan bahwasannya UU No. 22 Tahun 2022 merupakan landasan dan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi WBP. Kalapas juga menegaskan bahwasannya UU No. 22 Tahun 2022 mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan dan Perawatan hingga Pengamanan dengan menjunjung tinggi penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.

    Sebelum memulai sosialisasi, Kalapas mengingatkan kembali tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh WBP selama mendapatkan pembinaan di Lapas Tembilahan. Kalapas juga memberikan nasihat dan pesan kepada WBP yang bertujuan untuk memastikan seluruh hak-hak WBP itu sendiri terpenuhi.

    “Apapun permasalahan ataupun kendala yang saudara hadapi selama menjalani proses pembinaan disini silahkan sampaikan kepada saya. Saya pastikan seluruh layanan yang ada di Lapas Tembilahan ini gratis atau nol rupiah,” Tegas Julianto.

    Menutup penjelasannya, Kalapas mengungkapkan bahwasannya pemberian hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bukan dalam arti seluas-luasnya, melainkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mewajibkan WBP untuk melapor dalam kurun waktu tertentu.

    Reporter: Ade Prasetya 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini