NARASIRIAU.COM - INHIL, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Inhil menggelar rapat forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir, selasa (18/10/2022).
Bertempat di Aula Rapat kantor Bappeda, rapat di pimpin Bupati Inhil HM. Wardan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Afrizal.
Turut hadir dalam rapat, perwakilan unsur Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala instansi Vertikal, Camat Tembilahan, Camat Tembilahan hulu, Pimpinan BUMN/BUMD di Inhil, pimpinan Perbankan, pengurus organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, serta undangan lainnya.
Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan Sekda menyampaikan, "peraturan Menpan RB nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan mal pelayanan publik, dan sejalan pula dengan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Inhil periode 2019-2023, yakni "meningkatakan penyelenggaran pemerintah daerah yang bersih, transparan dan akuntabel".
Lanjut di katakan Bupati, Mal pelayanan publik kabupaten Inhil di selenggarakan dengan tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keaamanan pelayanan serta meningkatakan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
"Tujuan dilakukannya forum konsultasi publik ini adalah untuk menjaring saran dan menghimpun aspirasi terhadap prioritas dan sasaran pembangun mal pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Bupati.
Diakhir sambutannya Bupati mengharapkan kepada peserta rapat agar dapat mengikuti forum konsultasi publik dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dalam rencana penyelenggaraan mal pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir.
Di dalam forum ini juga di lakukan penandatanganan berita acara Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik oleh Bupati yang diwakili Sekda.