NARASIRIAU.COM, Tembilahan - Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melaksanakan pencopotan reklame berupa spanduk, banner, poster, stiker, papan pamflet dan baliho rokok di sepanjang Jl. Kembang, Jl. Pangeran Hidayat, Jl. M. Boya, hingga Jl. Pekan Arba Tembilahan. Kegiatan ini dilakasanakan berdasarkan Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang masih menjadi polemik di masyarakat. Kamis, (13/10/22)
Ditertibkan sebanyak 269 unit reklame rokok dengan berbagai bentuk dan jenis/merek yang berhasil ditertibkan oleh regu Praja Wibawa Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, yang terdiri dari 143 unit spanduk, 88 unit stiker, 37 unit poster, 13 unit papan pamflet dan 1 unit vertical banner.
Berbagai jenis reklame rokok yang ditertibkan tersebut didapati pada sejumlah warung, toko, hingga minimarket yang menggantung pada bangunan. Beberapa papan juga berdiri pada tiang besi pinggir jalan yang ramai di lalui oleh berbagai kalangan masyarakat.
“Larangan iklan rokok telah diperingatkan sejak lama oleh pemerintah daerah Kab. Inhil, jika menjual pun tidak dibenarkan untuk memajang iklan. Untuk diketahui bersama, iklan rokok bisa dianggap menjadi pemicu anak dibawah umur untuk mencobanya.” Ucap Umarullah Missasi S.IP., M.Si, Kabid PPHD Satpol PP Kab. Inhil.
Sebagai wujud keseriusan, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara ketat berkenaan dengan iklan/reklame niaga rokok mulai dari wilayah hulu hingga hilir. Bahkan pelaksanaannya telah diatur melalui Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol.PP/II/2021 tentang Penertiban Pemasangan Reklame. Dalam peraturan itu, pemerintah tentunya sangat mendorong agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat serta melindungi masyarakat terutama para generasi dari bahaya rokok.
“Tidak hanya para generasi muda, akan lebih baik jika usaha ini dapat mengeliminasi para perokok yang berniat ‘mengurangi’, dan mengeliminasi orang dewasa yang merokok didepan ibu hamil dan anak bayi.” tutupnya.
Editor: Erik Septian