NARASIRIAU.COM - INHIL, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Hotel Inhil Pratama Tembilahan, Selasa (10/10/2023)
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam mengatakan Konferensi pers pada hari ini dilaksanakan bersama teman-teman media insan pers yakni dengan membahas terkait pengawasan pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024.
Lebih lanjut dikatakan mengenai pengawasan pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024. Bawaslu Inhil terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU Inhil.
"Dimulai dari tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilanjutkan dengan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 20 Juni 2023 oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir," ujarnya
Diketahui juga daftar pemilih tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Hal ini berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos. sedangkan daftar pemilih khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas Potensi Kerawanan kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
"Saat ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di 20 kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 236 kelurahan/desa se-Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan upaya untuk menjaga serta mengawal hak pilih setiap warga yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang," tukasnya
1. Memastikan kembali bahwa DPT telah ditempel dan umumkan pada tempat yang strategis serta dapat dijangkau.
2. Memasifkan kembali kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih dan Posko Kawal Hak Pilih; 3. Melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
4. Mendata kembali jika ditemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam DPT.
"Surat Instruksi ini bertujuan untuk menjaga hak pilih setiap warga Negara yang telah memiliki hak untuk memilih pada hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 februari 2024. Begitu juga dengan pemilih yang tidak memenuhi (meninggal dunia, TNI/ syarat maka Panwaslu Kecamatan diwajibkan untuk mendata dan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir hal ini dilakukan untuk mendata pada hari menjelang pemungutan suara surat undangan untuk memilih tidak disampaikan kepada pemilih yang berstatus TMS," ujarnya
Dasar hukum pelaksanaan pengawasan DPTb dan DPK ini merujuk pada surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 tentang Persiapan Pengawasan Tahapan Penyusunan DPTB/DPTBLN dan DPK/DPKLN dalam negeri dan luar negeri.
Diketahui kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam, SH, dan didampingi juga oleh Abus Siraj, S.Pt (Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas), Musdalifa, SE., M.AK (Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat), Rahmaddian, S.Pd (Kordiv.Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi) dan Indra, SH., MH (Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa).
Reporter: Ade Prasetya