NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Pengadilan Negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas dasar ditemukannya Novum (Bukti baru yang sangat menentukan) Terkait Perkara Perdata No 1/Pdt.G/PK/2023/PN Tbh Juncto Nomor 2413 K/Pdt/2022 Juncto Nomor 17/PDT/2021/PT.PBR Juncto 14/Pdt.G/2019/PN Tbh Tanggal 11 Desember 2023 dan diproses Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan demikian Pengadilan Negeri Tembilahan memanggil 3 orang tergugat diantaranya (I alias M), (AM) dan (V) atas perkara tersebut yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu M. Amin Nasution, SH., MH. dari kantor Advokat/Konsultan Hukum MAN & Partners Jakarta.
Perkara ini merupakan persoalan sengketa kebun sawit warisan. Dimana dari tergugat mengaku tanah tersebut milik orang tuanya begitupun penggugat juga mengklaim perkebunan itu sebagai warisan dari orang tuanya.
Pada sidang penyumpahan ditemukannya novum yang dilaksanakan pada hari Selasa 19 Desember 2023 dilakukan pengambilan sumpah saksi yang menemukan bukti / novum pada tanggal 1 Desember 2023 sebagai dasar untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Diketahui saksi yang menemukan bukti/novum merupakan tergugat (I alias M).
Sebelum memimpin pengambilan sumpah, hakim menerangkan bahwa sumpah ini bukan terkait keterangan yang dimaksud melainkan mengenai kebenaran bukti/novum yang ditemukan pada tanggal 1 Desember 2023.
"Karena bapak (saksi red) menyatakan demikian maka hakim akan menyumpah bapak, sumpah ini bukan terkait keterangan yang dimaksud melainkan mengenai benar bukti/novum ditemukan di tanggal tersebut," ujarnya.
M. Amin Nasution mengatakan pihaknya mengajukan upaya hukum PK (upaya hukum luar biasa) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini sudah difasilitasi oleh undang-undang tentang Mahkamah Agung untuk menemukan bukti/novum.
"Jadi, kami menganggap yang ditemukan ini adalah bukti/novum bentuknya berupa putusan pengadilan juga, seperti dijelaskan bahwa perkara ini sudah 4 babak, babak pertama sampai di Pengadilan Negeri ini saja putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima, karena syarat-syarat formilnya tidak terpenuhi," ucapnya.
"Babak kedua pada tahun 2017 dinyatakan gugur karena penggugat sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali tapi tidak pernah hadir sehingga gugatan digugurkan," lanjutnya.
Kemudian, kata Amin pada pengajuan gugatan ke tiga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tembilahan hasilnya tetap tidak dapat diterima, dan selanjutnya penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tiggi Pekanbaru. Dan sebelum Pengadilan Tinggi Pekanbaru memberikan putusan, tiba-tiba penggugat mencabut permohonan bandingnya.
Lalu pada tahun 2019 diajukan kembali gugatan yang keempat ke Pengadilan Negeri Tembilahan, begitu diajukan gugatan yang ke empat, tergugat kalah di Pengadilan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung
"Pada gugatan yang ke empat ini, ironisnya klien kami kalah. Namun, setelah saya pelajari ternyata ada beberapa putusan terutama pada gugatan ke tiga yang dicabut di Pengadilan Tinggi Pekanbaru menurut pasal 272 rv (Regiment od de Rechtsvordering) kalau disatu gugatan sudah pernah dicabut tidak boleh lagi diajukan gugatan, jadi mestinya setelah gugatan yang ketiga sudah stop disitu. Tapi ternyata, masuk lagi gugatan ke empat dan tragisnya tergugat dikalahkan, jadi kami ajukanlah putusan yang ke tiga itu sebagai bukti/novum dan kebetulan tergugat tidak pernah tahu isi putusan itu," paparnya.
Dari perkara yang digugat tersebut, Kuasa Hukum Tergugat mengatakan jika tanah warisan ini merupakan warisan dari orang tua penggugat mengapa tidak semua ahli waris tampil untuk menggugat.
"Kalau memang itu (Tanah Warisan) dari orang tua penggugat, orang tuanya telah meninggal, berarti semua ahli warisnya harus tampil untuk menggugat, kemudian harus dinyatakan dulu siapa-siapa saja ahli warisnya, kita semua bisa melihat dalam gugatan yang keempat ini status penggugat menggugat secara pribadi bukan atas nama ahli waris. Kemudian dalam amar putusan ada perintah agar tergugat menyerahkan objek sengketa kepada ahli waris, sementara permohonan penggugat untuk ditetapkan sebagai ahli waris secara tegas ditolak oleh pengadilan. Kalau sempat perkara yang keempat ini di eksekusi (lahan) dapat menimbulkan masalah hukum yang besar, karena disatu sisi objek sengketa diperintahkan untuk diserahkan kepada ahli waris alm. HMT, sedangkan disisi lain permohonan penggugat untuk ditetapkan sebagai ahli waris alm HMT secara tegas ditolak oleh pengadilan, Jadi, kita ajukan upaya hukum PK," ini agar jangan sampai terjadi kerancuan hukum," tegas Amin.
Terakhir, Kuasa Hukum Tergugat berharap perkara ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap supaya putusan yang sudah ada itu dibatalkan karena itu melanggar hukum dan juga melanggar struktur putusan pengadilan, supaya nanti keluar putusan yang sesuai dengan hukum," pungkasnya.
Reporter: Ade Prasetya