NARASIRIAU.COM - INHIL, Tindak pidana Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,13 Gram berhasil ditemukan, beserta pelaku WS (34) dan EP (37) dikediamannya berhasil diamankan.
Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S.I.K., M.H. menyampaikan penangkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 16.30 Wib.
"Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yakni (WS) dan (EP) yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di kediamannya (EP) di salah satu jalan di Tembilahan," ujarnya
Setelah dilakukannya penyidikan pelaku (EP) dan (WS) berhasil diamankan di kediaman (EP), adapun bukti yang ditemukan yaitu 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 Paket plastik putih warna bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu.
"Setelah kita lakukan introgasi dari pernyataan pelaku dinyatakan bahwa terlapor (WS) mengaku mendapatkan 1 Paket plastik putih warna bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. (S), Selanjutnya terlapor (WS) dan (EP) beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Inhil dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya
Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dari hasil tes urine tersangka (WS) dan (EP) ( + ) Methampetamin.
Reporter: Ade Prasetya