NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, PT Bara Prima Pratama (PT BPP) perusahan batubara yang beroperasi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning dinilai ingkar janji atas ganti kerugian yang layak atas kerusakan rumah warga setempat.
Wajar warga merasa kesal atas tindakan ingkar janji yang dilakukan perusahaan batubara atas blasting yang mereka lakukan sehingga diduga mengakibatkan sebanyak 128 rumah warga mengalami kerusakan.
"Sudah berlarut-larut kami menuntut ganti kerugian atas kerusakan rumah kami ini, tapi sampai saat ini tidak juga dilakukan bahwa mereka menawarkan ganti kerugian yang tidak layak," ungkap salah seorang ibu Desa Batu Ampar. Sabtu (19/1/2024) lalu.
Warga mengungkapkan, berkali-kali mereka melakukan perjuangan, baik aksi demo bahkan sampai hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, tapi pihak perusahaan ini terus mengulur-ulur ganti kerugian yang layak atas kerusakan rumah warga tersebut.
Padahal, pihak perusahaan telah melakukan pengecekan dan penghitungan kerusakan rumah warga, mulai dari rusak ringan, sedang dan berat dan menyatakan akan segera memberikan ganti kerugian yang layak.
"Yang kami tuntut ini adalah hak kami atas kerusakan rumah kami akibat blasting perusahaan ini," ujar warga lainnya.
Mereka tidak menolak aktifitas perusahaan di daerah mereka, tapi seharusnya mereka bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami kalau operasional perusahaan batu bara ini menimbulkan kerugian bagi rumah-rumah warga.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak PT BPP hanya bersedia membayar ganti kerugian yakni bagi rumah yang rusak ringan Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, rusak sedang Rp3,5 juta sampai Rp7 juta dan rusak berat Rp7 juta sampai Rp10 juta.
Namun nilai ganti rugi sebesar ini yang ditawarkan pihak PT BPP ditolak warga, karena menurut mereka ganti rugi sebesar itu tidak layak, apalagi perjuangan mereka lakukan sejak tahun 2021 lalu dan sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan oleh perusahaan ini.
"Kami sudah berusaha melakukan fasiltasi dan mediasi warga yang rumah rusak diduga akibat blasting ini kepada pihak PT BPP, tapi warga masih menolak nilai ganti kerugian yang dianggap tidak layak oleh warga," ungkap Maryanto SH, tim kuasa hukum warga terdampak blasting di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Rabu (24/1/2024) saat dikonfirmasi wartawan di Tembilahan.
Padahal, menurutnya sudah sejak tahun 2021 lalu warga berjuang menuntut ganti kerugian yang layak atas kerusakan rumah mereka akibat blasting tersebut.
"Kasihan melihat warga sudah bertahun-tahun berjuang menuntut hak mereka, berapa banyak kerugian yang mereka harus alami," tegasnya.
Dalam permasalahan ini warga memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Maryanto SH, Rapotan Siregar SH, Ahmad Fauzi SH, Ardiansa Dewa SH dan Akmal SH.
Sedangkan pihak manajemen PT BPP melalui Samuel menyatakan tetap bersikukuh dengan nilai ganti kerugian yang mereka tawarkan.
Dikhawatirkan, berlarut-larutnya penyelesaian permasalahan ini dapat menimbulkan konflik antara warga dan pihak perusahaan, serta dapat menggangu kondusifitas daerah terutama di tahun-tahun politik saat ini.***