NARASIRIAU.COM - INHIL, Ada beberapa profesi penting di bidang kesehatan. Selain dokter, bidan, dan perawat, ada pula profesi apoteker.
Apoteker bertugas menjalankan pekerjaan kefarmasian. Pekerjaan ini erat kaitannya dengan obat-obatan, seperti pembuatan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pengelolaan obat.
Selain itu, pekerjaan farmasi juga termasuk pengendalian mutu obat, pelayanan informasi obat-obatan, dan pengembangan obat-obatan. Di samping obat-obatan modern, pekerjaan farmasi juga meliputi bahan pembuatan obat, obat-obatan tradisional, dan jamu.
Apoteker diberi keleluasaan untuk mendirikan praktik sendiri pada sebuah apotek atau toko obat. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh seorang apoteker untuk dapat mendirikan praktik. Salah satunya adalah mendapat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Untuk mendapatkan SIPA, seorang apoteker harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Permohonan ini dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap-tiap Kabupaten/Kota.
DPMPTSP Mempermudah pelayanan, adapun langkah-langkah nya ialah sebagai berikut:
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap):
1. Permohonan bermaterai;
2. Fotokopi e-KTP;
3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan Apoteker yang dilegalisir asli/basah;
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) asli;
6. Fotokopi SIPA pertama (jika mengajukan SIPA kedua);
7. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
8. Surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada Apotek lainnya bermaterai;
9. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian;
10.Surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan; 11.Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sesuai tempat praktik;
12.SIPA asli (jika memperpanjang);
1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/ entry data oleh petugas Front Office, memberikan tanda terima berkas, validasi berkas permohonan, kemudian berkas diserahkan ke Bidang Pelayanan/Back office untuk dilakukan pemrosesan.
4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kasi yang membidangi perizinan yang dimohonkan.
5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar maka diproses dengan menginput data tambahan ke dalam SIMPATI.
6. Data yang telah diinput diteruskan oleh Back Office ke Kasi dan Kabid yang membidangi secara erjenjang melalui sistem dan selanjutnya ditandangani Kepala Dinas dengan TTE.
7. Izin diserahkan ke pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan dan telah mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
a. Kotak pengaduan, saran dan masukan
b. Telepon (0768) 22504
c. Email dpmptspkabinhil@gmail.com atau dpmptsp@inhilkab.go.id
d. Website perizinan http://simpatidpmptsp.inihlkab.go.id/