NARASIRIAU.COM - INHIL, Coba kelabui petugas dengan cara menyimpan sabu-sabu di dalam kemasan mie instan, seorang wanita berinisial RN ditangkap tim Opsnal Polsek Concong.
Wanita berusia 29 tahun ini diamankan di rumahnya di Pelantar II, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, Sabtu (21/9/2024).
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kantong plastik asoy warna merah, dua buah plastik klep yang berisikan 2 paket plastik putih bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10,2 gram dan 2 bungkus mie instan.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kapolsek Concong Ipda Rozi Dhasa Prima saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Concong," katanya.
Dijelaskannya, berawal dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan rumahnya.
Kemudian Kapolsek Concong memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Fitrianto SH untuk melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat tersebut.
"Dari penyelidikan itu kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara menyimpan barang bukti di dalam kemasan mie instan," ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.