• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Upaya Pemasukan 15.000 Kg Mangga Ilegal Ke Wilayah Indragiri Hilir

    , Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T04:53:52Z
    NARASIRIAU.COM - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea
    Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah

    Indragiri Hilir pada Rabu (21/05).
    Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.

    Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah. 

    Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100.000.000, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat.

    Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan
    yang selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina
    Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

    Upaya penggagalan tersebut, menurut Setiawan merupakan wujud nyata Bea Cukai
    Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

    "Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk
    negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan
    masyarakat dan lingkungan", tutup Setiawan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini