NARASIRIAU.COM - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea
Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah
Indragiri Hilir pada Rabu (21/05).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah.
Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100.000.000, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan
yang selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina
Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya penggagalan tersebut, menurut Setiawan merupakan wujud nyata Bea Cukai
Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
"Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk
negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan
masyarakat dan lingkungan", tutup Setiawan.