NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indragiri Hulu, Riau, bersama tim gabungan lintas sektor berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Operasi ini berujung pada penangkapan satu orang tersangka serta penyitaan barang bukti berupa obat dan obat bahan alam yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp190 juta.
Penindakan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Ditresnarkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Satpol PP, serta dukungan dari Ketua RT dan RW setempat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 104 item sediaan farmasi ilegal yang siap edar.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengedarkan produk farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi persyaratan mutu maupun keamanan. Produk-produk tersebut berpotensi besar membahayakan kesehatan masyarakat karena belum terjamin kualitas serta khasiatnya.
Kepala Balai POM di Indragiri Hulu menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal. “Kami tidak akan mentolerir peredaran produk farmasi yang tidak sesuai standar. Upaya penegakan hukum ini adalah langkah nyata dalam menjaga keselamatan masyarakat dari risiko kesehatan yang serius,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa BPOM akan terus memperkuat pengawasan serta menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memastikan legalitas dan mutu produk obat dan makanan yang dikonsumsi.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Jika menemukan produk mencurigakan atau tidak memiliki izin edar, segera laporkan kepada kami. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama,” pungkasnya.
Tersangka saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Operasi ini menjadi pengingat kuat akan bahaya peredaran obat ilegal, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.