• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kunjungan Ditolak, WNA Asal Myanmar Diduga Masuk Melalui Jalur Tikus Ke Desa Petalongan Berhasil Diamankan

    , Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T09:18:34Z
    NARASIRIAU.COM - INHIL, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intedakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar berinisial ATH di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pada hari Rabu (07/05/2025) lalu.

    Bekerjasama dengan perangkat desa, Bhabinkamtibnas, dan Babinsa Desa Petalongan, mulanya ATH diamankan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan (ATH) mengganggu keamanan dan kenyamanan di wilayah Desa Petalongan.

    Berdasarkan hasil penggalangan informasi di lokasi kejadian, ATH datang ke Desa Petalongan pada tanggal 2 Mei 2025, dengan tujuan ingin bertemu dengan salah seorang warga desa berinisial IS yang merupakan Istri ATH beserta kedua anaknya. 

    IS menolak untuk bertemu dengan ATH, meskipun pertemuan keduanya telah dimediasi oleh pihak Desa Petalongan, kehadiran ATH ditolak sepenuhnya oleh pihak IS. 

    Keberadaan ATH di Desa Petalongan menjadi gangguan dan mengusik kenyamanan warga setempat setelah pihak keluarga IS tidak ingin ATH berada di Desa Petalongan.

    Tim Inteldakim lalu melakukan pemeriksaan terhadap Paspor yang dimiliki ATH, lalu ditemukan adanya dugaan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tetapi melalui rute atau jalur yang tidak resmi (jalur tikus). 

    Atas dasar temuan ini, Tim Inteldakim selanjutnya membawa ATH ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal ini, ATH dapat dikenakan pasal 75 dan pasal 113 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

     "Selain karena keberdaannya yang mendapat penolakan dari masyarakat, kita juga menemukan adanya dugaan bahwa yang bersangkutan (ATH), masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi, terkait hal ini, tentunya kami akan melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian", ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Ryang Yang Satiawan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini