• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    YLBHK Markfen Justice Gelar Pemberdayaan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Tempuling

    , Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T09:27:14Z

    NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (YLBHK) Markfen Justice mengadakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan tema “Menumbuhkan Kesadaran Hukum, Pemahaman Hukum, dan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat kurang Mampu ”. 

    Acara ini diadakan di Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, dan diikuti oleh warga penerima Bantuan PKH Kemensos yang dipandu oleh Pendamping PKH Kecamatan Tempuling, Ns. Dian Ernayanti, S.Keb Rabu (28/05)

    Ketua YLBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat, terutama terkait isbat nikah, perceraian, dan masalah hukum keluarga lainnya. 

    “Banyak masyarakat yang kurang memahami prosedur hukum dalam menyelesaikan masalah keluarga, seperti pernikahan yang belum tercatat atau proses cerai yang berbelit-belit. Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.  

    Kegiatan ini diikuti oleh dua kelompok PKH dari P2K2KPM PKH Kelurahan Pangkalan Tujuh. Markoni Efendi, SH, didampingi oleh Lawyer Ibrahim, SH, dan Paralegal Dedy Suryandana, memaparkan langkah-langkah yang harus diambil masyarakat dalam mengurus isbat nikah serta hak-hak hukum yang melekat pada pernikahan sah. 

    “Isbat nikah sangat penting untuk melindungi hak anak dan istri, terutama dalam hal waris dan dokumen kependudukan,” jelas Markoni.  

    Selain isbat nikah, diskusi juga membahas persoalan perceraian dan dampak hukumnya. Ibrahim, SH, menambahkan bahwa banyak masyarakat terjebak dalam perceraian tanpa kepastian hukum karena ketidaktahuan tentang proses pengadilan. 

    “Kami siap mendampingi masyarakat untuk mengajukan gugatan cerai atau membela diri dalam kasus perceraian agar tidak dirugikan,” tegasnya.  

    Paralegal Dedy Suryandana turut memberikan contoh kasus-kasus nyata yang pernah ditangani oleh YLBHK Markfen Justice.

     “Banyak warga yang akhirnya bisa menyelesaikan masalah hukum keluarganya setelah mendapatkan pendampingan dari kami. Ini membuktikan bahwa akses bantuan hukum sangat dibutuhkan,” ujarnya.  

    Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pendamping PKH, Ns. Dian Ernayanti, S.Keb, yang menyatakan bahwa kolaborasi antara pendamping sosial dan lembaga hukum seperti YLBHK Markfen Justice sangat membantu masyarakat miskin. 

    “Dengan pemahaman hukum yang baik, warga PKH bisa lebih mandiri dalam menyelesaikan masalahnya,” katanya.  

    Markoni Efendi, SH, menutup acara dengan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis dari YLBHK Markfen Justice. 

    “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, agar mendapatkan keadilan hukum,” pungkasnya.  

    Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadi langkah awal untuk memperluas layanan bantuan hukum di Kabupaten Indragiri Hilir.

     YLBHK Markfen Justice berencana mengadakan penyuluhan serupa di daerah lainnya demi mewujudkan akses keadilan yang merata.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini