NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Enam anggota polisi yang terlibat penggelapan sabu sebanyak 5 kilogram, 5 dari Polres Barelang Kepri dan 1 Mabes Polri. Divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan hukuman pidana 17 tahun penjara. Kamis sore (12/6/2025)
Dimana hasil vonis 6 terdakwa ini, dinilai sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri Hilir pada sidang yang digelar tanggal 20 Mei 2025 lalu, Yaitu tuntutan Hukuman Seumur Hidup.
Namun, pada sidang putusan kali ini 6 terdakwa tersebut, 5 diantara divonis 17 penjara dan satunya 16 tahun penjara. Sementara 7 terdakwa lainnya dengan vonis ada yang sama dan ada yang berbeda, yang mana semuanya 13 terdakwa yang terlibat dalam perkara penggelapan sabu 5 kilogram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Jonta Ginting, SH kepada wartawan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan telah memutuskan 8 perkara dengan 13 terdakwa yang dalam 1 berkas ada 5 terdakwa kesemua anggota polisi, sedangkan 1 berkas yang berbeda.
"Dimana para terdakwa ini, telah terbukti melakukan tindakan pidana Permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam primer penuntut umum" terang Jonta.
Adapun 5 terdakwa dalam 1 berkas tersebut yang merupakan anggota kepolisian (Polres Barelang). Yaitu terdakwa 1 Nurdeni rian, terdakwa 3 Bahtiar Tomis Sima Sitorus, terdakwa 4 Budi Setiawan, terdakwa 5 Reno Riski putra dipenjara masing masing 17 Tahun, sedangkan terdakwa 2 Ferilian Saifulah penjara selama 16 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa satunya, Rio Aditya anggota kepolisian ( Mabes Polri ) dalam berkas terpisah divonis 17 tahun penjara,
" Selain itu, masing masing para terdakwa di kenakan denda sebesar 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut di ganti dengan pidana masing masing selama 6 bulan " tambanya.
Sedangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana ini, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan dan membebankan pada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah 5000 rupiah telah di putuskan sidang permusawaratan majlis hakim pada hari kamis 12 juni 2025.
" Pada sidang yang digelar tadi, terbuka untuk umum, sidang dipimpin ketua majelis hakim Candra Ramadani SH.MH, hakim Renaldo Binsar SH dan haki Janir Kristiadi SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan dengan di dampingi penasehat umum." jelas Juru Bicara PN Tembilahan
Kemudian terkait dengan putusan vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tersebut, Pihak Kejaksaan Indragiri akan melakukan upaya hukum atau banding terhadap putusan tersebut.
" Dalam hal ini berdasarkan petunjuk dari pimpinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indragiri hilir tentu kita akan melakukan upaya hukum berupa banding semuanya dari 13 terdakwa " ungkap Kejari Inhil Nova Puspitasari melalui Kasi Pidum Arico Novisaputra.