NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Inhil pada Selasa (10/6/2025) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, didampingi Kasi Intel Erik Rusnandar, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, serta turut hadir sejumlah insan pers.
"Dua tersangka yang ditetapkan yaitu (EAS), Direktur PT Gunung Guntur selaku penyedia jasa pelaksana proyek, dan (E), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Kajari Nova Fuspitasari.
Adapun kasus bermula dari temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023, Dinas PUTR Inhil mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,45 miliar dari APBD Tahun 2023 untuk proyek rekonstruksi jalan tersebut. Kontrak proyek ditandatangani pada 16 Agustus 2023 antara PPK (E) dan Direktur PT Gunung Guntur, (EAS), dengan masa kerja hingga 28 Desember 2023.
Penetapan keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.4.14/Fd.1/06/2025 dan PRINT-02/L.4.14/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 orang saksi, dua ahli, dan menyita 79 dokumen sebagai barang bukti. Kedua tersangka juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 10 Juni 2025.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp6.270.011.525,33," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.