NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini akan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, bertempat di halaman Masjid Al-Hilal, Desa Kuala Rumbai, Kecamatan Kempas.
Layanan ini dibuka khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Warga diharapkan hadir lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan kelengkapan dokumen.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
“Dengan adanya SIM keliling, warga tak perlu jauh-jauh ke Satpas Tembilahan. Cukup datang ke lokasi sesuai jadwal, bawa persyaratan lengkap, proses lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Berikut persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon:
Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
SIM asli yang masih berlaku
Surat hasil tes psikologi
Surat keterangan sehat
Fotokopi kartu BPJS aktif
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak pelayanan resmi di nomor 0812-6887-4779.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memudahkan akses legalitas berkendara di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.