NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memberikan pelayanan bantuan hukum gratis serta pendampingan pengurusan data kependudukan, khususnya bagi masyarakat miskin. Penandatanganan berlangsung di Kantor Disdukcapil Inhil. Selasa (12/08/2025) siang.
Kerja sama ini bertujuan mempermudah masyarakat yang menghadapi permasalahan dokumen kependudukan, seperti ketidaksesuaian data Kartu Keluarga (KK), perbedaan nama orang tua, hingga persoalan yang berpotensi dibawa ke ranah pengadilan. Melalui MoU ini, LBHK Markfen Justice akan memberikan pendampingan hukum tanpa biaya, sekaligus membantu proses administrasi hingga tuntas.
Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberi solusi nyata, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini kesulitan mengurus dokumen karena keterbatasan ekonomi.
“Bantuan hukum ini gratis. Kami tahu banyak masyarakat yang kurang mampu, apalagi harus bolak-balik mengurus dokumen ke berbagai instansi. Dengan adanya kerja sama ini, proses akan jauh lebih mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Inhil, Meiza Hardi, S.Sos., menyambut positif kerja sama ini dan berharap kolaborasi tersebut dapat mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi hambatan administrasi bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Dengan dukungan LBHK Markfen Justice, warga yang terkendala masalah data dan butuh proses hukum akan lebih terbantu,” kata Meiza Hardi.
Melalui program ini, masyarakat yang membutuhkan dapat langsung menghubungi LBHK Markfen Justice atau datang ke Disdukcapil Inhil untuk mendapatkan pendampingan. Diharapkan, sinergi ini mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indragiri Hilir.