NARASIRIAU.COM - TANAH MERAH, INHIL, Sebagai bentuk komitmen mendukung Program Presisi Kapolri dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tanah Merah di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Edi Saputra, SH menggelar patroli terpadu dan sosialisasi larangan membakar lahan, Senin (11/8/2025) pagi.
Kegiatan ini berlangsung di wilayah rawan Karhutla pada perkebunan masyarakat Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Patroli dimulai pukul 10.30 WIB, dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru Aipda Refliadi bersama masyarakat setempat.
Tim menyampaikan sejumlah pesan penting kepada warga, di antaranya larangan membuka lahan dengan cara dibakar, sanksi pidana bagi pelaku, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa membakar lahan hukumnya haram karena menimbulkan mudarat lebih besar daripada manfaat.
“Polsek Tanah Merah mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan lahan terbakar, baik ke personel kepolisian, aparat desa, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA), serta berupaya memadamkan api sebelum meluas,” tegas IPTU Edi Saputra.
Hasil yang diharapkan dari patroli ini meliputi peningkatan kesadaran warga tentang bahaya Karhutla, pemberdayaan masyarakat untuk ikut menyebarkan informasi larangan pembakaran, serta pemetaan wilayah rawan kebakaran. Dalam kegiatan kali ini, tidak ditemukan titik api, cuaca terpantau cerah, dan situasi aman terkendali hingga patroli berakhir pukul 11.20 WIB.
Upaya Polsek Tanah Merah ini menjadi langkah nyata dalam menekan potensi Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanah Merah, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan publik.