NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang akan berakhir pada 19 Agustus 2025.
Program ini memberikan berbagai keringanan pajak, termasuk penghapusan pokok pajak dan denda, diskon 10% untuk wajib pajak taat, serta diskon 50% khusus mutasi masuk Provinsi Riau.
Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri, S.H., menjelaskan bahwa program yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan beban biaya yang lebih ringan.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Indragiri Hilir agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir. Ini momen tepat untuk tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Selain itu, kebijakan pemutihan ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Dengan tersisa hanya lima hari sebelum program berakhir, pihak kepolisian mengajak seluruh warga untuk segera mengurus pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat.
“Ayo segera bayar pajak kendaraan Anda. Jangan tunggu hari terakhir. Selain menghindari denda di masa depan, pajak yang Anda bayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan,” tambah AKP Fandri.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor dan dapat diakses melalui pelayanan langsung di Samsat Indragiri Hilir maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.