NARASIRIAU.COM - INHIL, Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka di tiga lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aipda Fitrianto, yang memimpin langsung pengungkapan tersebut mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Besi, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Petugas pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dan pada pukul 14.45 WIB berhasil mengamankan tersangka (M. D alias D) , (28 tahun,) buruh harian lepas, di kamar lantai dua rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,84 gram, satu unit handphone, serta plastik-plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan dan pada pukul 16.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap pelaku kedua (D.S alias D) (31 tahun) , seorang wiraswasta, di rumahnya di Jalan Cendana, Tembilahan Hulu. Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,42 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, puluhan plastik klip bening berbagai ukuran, serta kotak penyimpanan.
Pengungkapan semakin meluas setelah tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “(P) ”. Tim kemudian bergerak ke lokasi ketiga di Jalan Provinsi, Kelurahan Tembilahan Barat. Meski( P) tidak ditemukan di tempat, namun petugas berhasil menyita 12 paket kecil sabu dan satu bungkus plastik besar dengan total berat sekitar 4,84 gram, satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan, timbangan digital, dan kotak penyimpanan bertuliskan “Crocodile”.
Barang Bukti yang Diamankan:
Total 16 paket sabu siap edar
Dua unit timbangan digital
Dua unit handphone
Puluhan plastik klip bening
Kotak penyimpanan dan bungkus rokok
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta kepada personel yang telah bekerja cepat dan tepat. “Keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak. Kami tidak akan berhenti di sini. Dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu (D) dan (P) , sedang kami buru,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa keduanya juga merupakan pengguna aktif.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Tembilahan Hulu dan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi bangsa. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolsek.