NARASRIAU.COM - INHIL, RIAU, Polsek Tanah Merah jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, atas perintah Kapolsek Tanah Merah IPTU Edi Saputra, S.H., personel Polsek melaksanakan patroli Karhutla sekaligus sosialisasi larangan membakar lahan dan hutan di wilayah rawan kebakaran Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Riau.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Polsek Tanah Merah dalam mendukung Program Presisi Kapolri terkait penanganan Karhutla. Patroli dan sosialisasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru, Aipda Refliadi, bersama masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah imbauan penting kepada warga, di antaranya larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena berdampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan, serta dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, ditegaskan pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa membakar lahan hukumnya haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat.
“Polri berharap masyarakat berperan aktif, jika melihat lahan yang terbakar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, perangkat desa, atau Masyarakat Peduli Api (MPA), serta berupaya melakukan pemadaman awal sebelum api meluas,” ujar Kapolsek Tanah Merah IPTU Edi Saputra, S.H.
Adapun tujuan patroli Karhutla ini, lanjutnya, adalah untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya membakar lahan, memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan larangan tersebut, serta memetakan daerah rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanah Merah.
Hasil patroli menunjukkan tidak ditemukan titik api, cuaca terpantau cerah, dan situasi berjalan aman serta terkendali. Kegiatan berakhir sekira pukul 12.00 WIB.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla dan bersama-sama menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih sehat dan aman di Kabupaten Indragiri Hilir.