NARASIRIAU.COM - INHIL, Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Tanah Merah jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan patroli, sosialisasi maklumat, serta penggalangan masyarakat terkait bahaya Karhutla di Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Minggu (28/9/2025) pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Tanah Merah IPTU Edi Saputra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah rawan. Patroli dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Sungai Nyiur, Bripka Teddy Azhari, yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian menyampaikan sejumlah imbauan, di antaranya larangan membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana bagi pelaku.
Polisi juga menegaskan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tindakan membakar lahan hukumnya haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat dibanding manfaat.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada kepolisian terdekat, aparat desa, atau Masyarakat Peduli Api (MPA) apabila menemukan kebakaran, serta melakukan upaya pemadaman dini sebelum api meluas.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah membangun kesadaran masyarakat, memberdayakan warga agar ikut menyebarkan informasi larangan membakar lahan, sekaligus memetakan titik-titik rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanah Merah,” ungkap IPTU Edi Saputra.
Hasil patroli menunjukkan tidak ditemukan titik api, dan situasi di Desa Sungai Nyiur terpantau aman serta terkendali.