NARASIRIAU.COM - INHIL, Bea Cukai Tembilahan turut hadir dan berperan dalam proses pemusnahan 19 paket shabu hasil pengungkapan penyelundupan narkotika di Perairan Sungai Batang Gansal, Kecamatan Reteh. Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jumat (21/11/2025), dan dipimpin langsung oleh jajaran Polda Riau bersama Polres Indragiri Hilir.
Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi hadir secara langsung, didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Eko Fahruli, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang melibatkan lintas instansi.
Pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional dengan melarutkan barang bukti ke dalam air mendidih dan mencampurnya dengan cairan pembersih hingga seluruh kandungan zat benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali. Seluruh proses berlangsung terbuka untuk menjamin akuntabilitas serta integritas penanganan barang bukti.
Dalam keterangannya, pihaknya menegaskan bahwa dukungan aktif Bea Cukai merupakan bagian dari mandat pengawasan perbatasan dan jalur laut yang menjadi titik rawan penyelundupan.
Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Tembilahan terus memperkuat patroli laut, koordinasi intelijen, serta pemetaan jalur rawan.
“kami juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Inhil dalam menggagalkan penyelundupan tersebut, Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Inhil dan seluruh personel yang berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar ini. Kami di Bea Cukai siap mendukung penuh dari sisi penindakan maupun intelijen,” jelasnya.
Adapun pihak Polres Inhil menyatakan bahwa barang bukti shabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 09 November 2025. Paket narkotika ditemukan tersimpan dalam ruang tersembunyi di bawah dudukan kursi speed boat fiber berwarna biru, dibungkus 19 plastik hitam bergambar kapal. Dua pelaku berinisial AZ dan HI berhasil diamankan setelah pengejaran di perairan.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.




