NARASIRIAU.COM - INHIL, Komandan Kodim 0314/Indragiri Hilir, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., menghadiri langsung kegiatan pemusnahan 19 paket shabu hasil pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika oleh Polres Indragiri Hilir. Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jumat (21/11/2025), disaksikan jajaran Polda Riau serta unsur Forkopimda.
Pemusnahan dilakukan bersama pihak Kepolisian, TNI, BNN, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti. Proses dilakukan sesuai SOP, yakni dengan melarutkan narkotika ke dalam air mendidih lalu dicampur cairan pembersih Wipol hingga kandungan zat sepenuhnya hancur.
Hadirnya Dandim 0314/Inhil menjadi bentuk dukungan penuh TNI AD terhadap upaya Kepolisian dalam menjaga wilayah Riau dari ancaman narkotika yang banyak masuk melalui jalur perairan. Letkol Arm Wahib menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menutup ruang gerak jaringan penyelundup.
“Kami dari Kodim 0314/Inhil mendukung penuh langkah Polres Inhil dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. TNI akan selalu siap bersinergi,” tegas Letkol Arm Wahib.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen aparat dalam pemberantasan narkoba di jalur perairan yang selama ini kerap dimanfaatkan sindikat internasional.
Barang bukti shabu yang dimusnahkan berasal dari ungkap kasus pada 09 November 2025. Sebanyak 19 bungkus plastik hitam bergambar kapal berlakban ditemukan tersimpan di ruang tersembunyi bawah dudukan kursi speed boat fiber warna biru. Dua pria berinisial AZ dan HI ikut diamankan, bersama dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 08 November 2025 terkait dugaan penyelundupan narkoba yang akan masuk ke wilayah Pulau Kijang. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan speed boat mencurigakan di Perairan Sungai Batang Gansal pada 09 November 2025 dini hari.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Di akhir kegiatan, jajaran Polres Inhil bersama semua unsur terkait menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama dan meningkatkan patroli perairan guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Sinergi seperti ini sangat penting, karena wilayah perairan kita luas dan menjadi pintu rawan masuknya narkoba. Kolaborasi bersama adalah kunci,” tutup Dandim disela kegiatan tersebut.




