NARASIRIAU.COM - INHIL, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (PTPHP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan ketersediaan pangan daerah dengan memasang papan peringatan larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kamis (20/11/2025).
Langkah ini menindaklanjuti maraknya peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit, kelapa, pinang, dan tanaman non-pangan lainnya.
Ancaman Pidana bagi Pelanggar Kepala Dinas PTPHP Inhil, Umar Hamdi, menegaskan bahwa tindakan alih fungsi lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan sebagai LP2B merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum.
"Pemasangan papan peringatan ini adalah bentuk sosialisasi dan penegasan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan," ujar Umar Hamdi di lokasi pemasangan, didampingi aparat terkait dan kelompok tani setempat.
Larangan dan sanksi ini mengacu pada:
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
* Pasal 72 ayat (1): Orang perseorangan yang melakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
* Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
* Pasal 24 ayat (2): Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dilarang dialih fungsikan.
* Pasal 51 ayat (1): Orang perseorangan yang melakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prioritas Ketahanan Pangan Daerah
Umar Hamdi menekankan bahwa perlindungan LP2B adalah prioritas utama untuk menjamin ketahanan pangan Kabupaten Indragiri Hilir. Alih fungsi lahan, meskipun didorong oleh motif ekonomi, berpotensi besar mengancam ketersediaan beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat.
"Pemerintah Daerah melalui Dinas PTPHP akan terus berupaya menjaga luasan lahan sawah produktif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan, untuk mematuhi regulasi ini. Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengorbankan ketahanan pangan kita di masa depan," tambahnya.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan papan peringatan ini, yang juga melibatkan pihak TNI- Polri serta kelompok tani dan perangkat desa setempat, menunjukkan sinergi antar-instansi dalam pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan.
Papan peringatan tersebut juga dilengkapi dengan Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menunjukkan batas-batas area LP2B di Desa Sialang Panjang, agar masyarakat mengetahui secara jelas status lahan mereka.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat Indragiri Hilir terhadap pentingnya mempertahankan lahan pertanian pangan untuk keberlanjutan dan kedaulatan pangan daerah.




