• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Inhil Pindahkan Tahanan Kasus Korupsi Program Ramadhan BAZNAS ke Rutan Pekanbaru

    , November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-05T11:48:44Z

    NARASIRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemindahan tahanan terhadap terdakwa AN.A dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

    Pemindahan ini berkaitan dengan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2024.

    Pihak Kejari Inhil menjelaskan, pemindahan dilakukan untuk memperlancar proses persidangan dan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa. 

    “Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Paket Premium Ramadhan yang dikelola BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2024.

    Pemindahan tahanan dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025) dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Indragiri Hilir, Lapas Tembilahan, dan aparat TNI. Terdakwa AN.A kini resmi berada di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut.

    Kejari Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. 

    “Kami akan terus mengawal dan menuntaskan setiap perkara korupsi demi menjaga integritas lembaga publik dan kepercayaan masyarakat,” tegas pihak Kejari.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini