NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Tembilahan melaksanakan razia rutin kamar hunian pada Senin, 24 November 2025 pukul 08.10–09.00 WIB.
Razia difokuskan pada Blok Mahoni kamar 11 dan 13 serta Blok Cendana, dengan diawali briefing oleh tim pengamanan sebelum pelaksanaan. Seluruh warga binaan dikeluarkan dari kamar untuk pemeriksaan badan, sementara petugas menyisir setiap sudut hunian secara menyeluruh.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas, yaitu 8 gilet pisau, 4 botol kaca, 5 mancis, dan 2 cermin kaca.
Setelah penyitaan, tim pengamanan mengumpulkan warga binaan di lapangan untuk diberikan pembinaan dan pengarahan demi meminimalisir potensi pelanggaran di masa mendatang. Kegiatan berjalan lancar dan tanpa insiden.
Dalam arahannya kepada warga binaan, Kalapas Tembilahan, Prayitno, menegaskan kembali komitmen pengamanan di dalam Lapas. “Kami meminta seluruh warga binaan untuk tidak melakukan pelanggaran, terutama yang terkait narkotika dan minuman keras. Setiap pelanggaran berat akan diberikan sanksi disiplin tanpa pengecualian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Administrasi Kamtib menambahkan, “Kami berharap kerja sama seluruh warga binaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban sehingga lingkungan Lapas tetap kondusif bagi pembinaan.”
Razia rutin ini merupakan langkah progresif Lapas Tembilahan dalam mendukung pelaksanaan zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba) serta peningkatan kewaspadaan keamanan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian kegiatan telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut resmi.
Lapas Tembilahan menegaskan akan terus melakukan razia berkala guna menjamin terciptanya lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.




