• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rekontruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang-Sanglar Pada Dinas PU dan Tata Ruang Inhil TA 2023, Agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru

    , November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T10:57:23Z

    NARASIRIAU.COM - Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara sebesar Rp15,4 miliar, dituntut berbeda. Paling tinggi 8,5 tahun penjara.

    Sidang pembacaan tuntutan oleh  jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH itu digelar, Senin (24/11/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa yakni, Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan (kontraktor) dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Inhil, Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Menuntut terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"kata Aditya.

    Eka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini