NARASIRIAU.COM - Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara sebesar Rp15,4 miliar, dituntut berbeda. Paling tinggi 8,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH itu digelar, Senin (24/11/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa yakni, Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan (kontraktor) dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Inhil, Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"kata Aditya.
Eka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.




