NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat seluler yang diperoleh dari luar negeri.
Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan.
Kantor Bea Cukai Tembilahan menegaskan bahwa setiap perangkat berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri wajib terdaftar di database nasional agar dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia secara legal.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap penumpang maksimal dapat mendaftarkan dua unit perangkat. Kami sangat menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak sebesar USD 500 per penumpang dengan cara mendaftarkan IMEI langsung pada saat kedatangan di bandara atau pelabuhan internasional,” ujar Setiawan Rosyidi Kepala Bea Cukai Tembilahan.
Ketentuan Fiskal dan Fasilitas Pembebasan
pihaknya menjelaskan terdapat perbedaan signifikan antara pendaftaran yang dilakukan di terminal kedatangan dengan pendaftaran susulan.
Apabila pendaftaran dilakukan di area Bea Cukai bandara/pelabuhan saat kedatangan, penumpang berhak atas fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) senilai USD 500.
“Jika nilai ponsel di bawah USD 500, maka pajaknya gratis. Namun, jika pendaftaran dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat setelah keluar dari terminal kedatangan (maksimal 60 hari sejak kedatangan), maka fasilitas pembebasan USD 500 tersebut tidak berlaku. Atas seluruh nilai barang akan dikenakan Bea Masuk 10% dan PPN 12%,” tambahnya.
Integrasi Sistem "All Indonesia" dan Kemudahan Turis
Saat ini, pelaporan kedatangan telah terintegrasi melalui aplikasi resmi "All Indonesia". Sistem ini menyatukan layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu platform untuk mempercepat proses pendaftaran IMEI bagi WNI maupun WNA.
Khusus bagi wisatawan mancanegara (turis) yang berkunjung dalam jangka pendek, tersedia opsi pendaftaran melalui gerai operator seluler untuk mendapatkan akses jaringan selama 90 hari tanpa perlu melakukan pendaftaran permanen di Bea Cukai.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Menutup keterangannya, Setiawan Rosyidi memberikan peringatan keras terkait maraknya aksi penipuan yang menyasar pemilik perangkat baru dari luar negeri.
Ia menekankan empat hal utama untuk diwaspadai:
* Pembayaran Resmi: Pajak hanya dibayar melalui Kode Billing ke kas negara, bukan transfer ke rekening pribadi atau e-wallet.
* Tanpa Nomor Pribadi: Petugas resmi tidak pernah menagih pajak melalui pesan WhatsApp atau telepon pribadi.
* Pendaftaran Gratis: Proses administrasi pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya.
* Verifikasi Mandiri: Masyarakat diminta selalu memverifikasi status IMEI melalui situs resmi https://www.beacukai.go.id/imei.
“Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau dihubungi oleh oknum yang mencurigakan, segera hubungi pusat kontak resmi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui pesan langsung ke kanal media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Setiawan.
KPPBC TMP C Tembilahan adalah unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas melakukan pengawasan dan pelayanan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Berkomitmen memberikan layanan prima, transparan, dan bebas dari biaya layanan (gratis).
Reporter: AP




