NARASIRIAU.COM - INHIL, Kejari Inhil Gelar Press Release Terkait capaian kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025 dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. di Aula Kejari Inhil, Senin (08/12/2025) siang.
Dihadiri insan pers, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kejari Inhil untuk menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat integritas, mempercepat penyelesaian perkara, dan memastikan pemulihan kerugian negara.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Inhil Sigito, S.H., didampingi Kepala kejari Inhil Sigito, SH, Kasi Pidsus Kejari Inhil Frengki Hutasoit, S.H., M.H., Kasi PAPBB Maiman Limbong, S.H., M.H., dan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Rangga Dwi Saputra, S.H.,M.H. serta dihadiri jajaran Insan Pers Se-Kabupaten Inhil.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya menegaskan komitmen institusi dalam perang melawan korupsi.
“Peringatan Hakordia bukan hanya seremoni, tetapi pengingat bahwa penegakan hukum harus konsisten, profesional, dan terukur. Kami di Kejari Inhil memastikan setiap perkara korupsi diproses secara transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kinerja sepanjang 2025 mencerminkan keseriusan aparat dalam memperkuat integritas dan kepercayaan publik.
Adapun capaian kinerja pidana khusus Kejari Inhil tahun 2025:
1. Tahap Penyidikan
• Penyidikan terhadap dugaan penyelewengan APBDes Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024.
2. Tahap Penuntutan
• Perkara Korupsi Rekonstruksi Jalan Pulau Kijang–Sanglar (PUTR Inhil 2023)
Terdakwa: Erwanto (PPK) & Eka Agus Syafruddin (Direktur PT Gunung Guntur)
Kerugian negara: Rp6.270.011.525,33
Status: Tahap Replik
• Perkara Korupsi Program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil 2024
Terdakwa: Arsalim
Kerugian negara: Rp675.536.524,52
Status: Tahap Pembuktian
• Perkara Cukai
Terdakwa: Andi Azman
Kerugian negara: Rp162.842.000,00
Status: Tahap Tuntutan
3. Tahap Eksekusi
• Eksekusi perkara APBDes Kelumpang 2017 terhadap:
– Alfian (Sekretaris Desa)
– Diana (Bendahara Desa)
Sementara Khairudin Ahyar, Kepala Desa 2017, masih DPO.
• Eksekusi terhadap Terpidana Jumardi dalam perkara Cukai.
4. Penangkapan Buronan (TABUR)
Bidang Pidsus bersama Intelijen Kejari Inhil dan Kejati Riau berhasil menangkap Nursahir, terpidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT program perikanan Tahun 2012. Terpidana divonis 4 tahun penjara dan kini telah dieksekusi.
Usai pemaparan, Kajari kembali menegaskan komitmen dalam pemberantasan Korupsi di hadapan media.
“Tidak ada ruang untuk korupsi. Kami akan terus meningkatkan kinerja bersama,” ujarnya.
Kejari Inhil menegaskan bahwa perjuangan memerangi korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen bangsa dalam semangat “Satukan Aksi Basmi Korupsi.”




