NARASIRIAU.COM - INHIL, Kejari Inhil melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepatuhan hukum di sektor ketenagakerjaan.
Kejari Inhil menghadiri dan mendukung penuh kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Satuan Pendidikan Penyelenggara Gotong Royong (SPPG) se-Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan yang digelar di Tembilahan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Jefri Armando, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bagus Pranata, S.H., yang mewakili Kejari Inhil dalam memberikan dukungan pendampingan hukum kepada para peserta.
Pada sesi pemaparan, jajaran Datun Kejari Inhil menegaskan pentingnya kepatuhan SPPG terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja serta kewajiban institusional yang harus dipenuhi.
Upaya ini juga menjadi bentuk optimalisasi peran Kejaksaan dalam fungsi legal assistance, legal opinion, dan legal protection kepada instansi pemerintah serta lembaga penyelenggara pendidikan di wilayah Inhil.
Pihaknya menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Kejari Inhil, lanjutnya, siap memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan untuk memastikan seluruh SPPG mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari para peserta yang hadir. Selain memperoleh penjelasan teknis terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para peserta juga mendapatkan ruang konsultasi hukum terkait implementasi kewajiban tersebut dalam operasional lembaganya.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menegaskan akan terus berperan aktif dalam mendorong tata kelola kelembagaan yang patuh hukum, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat BerAKHLAK dan pelayanan publik yang profesional.




