NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menyerahkan satu unit dump truk sebagai barang rampasan negara kepada pemenang lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Rabu (17/12/2025).
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan lelang barang rampasan negara dalam perkara pidana atas nama terpidana Novandi Damanik bin Parlin Damanik.
Dump truk tersebut secara resmi diserahkan kepada pemenang lelang atas nama Tondi Naposo, berdasarkan Risalah Lelang Nomor 438/03.03/2025-1 tertanggal 15 Desember 2025.
Proses penyerahan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Sugito SH menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang dan penyerahan barang rampasan negara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pengelolaan aset negara secara transparan, akuntabel, serta tertib administrasi.
“Penyerahan ini menegaskan peran kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam optimalisasi pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang resmi,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menegaskan akan terus bersinergi dengan KPKNL dalam rangka pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara, guna mendukung prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.




