• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Foto, Etika, dan Praduga Tak Bersalah: Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan, Pertimbangkan Lapor Dewan Pers

    Redaksi
    , Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T08:28:07Z




    Narasiriau.com TEMBILAHAN — Mencuatnya dugaan penyimpangan anggaran kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali membuka ruang diskusi penting tentang etika jurnalistik, khususnya dalam penggunaan foto individu yang belum memiliki kepastian hukum.


    Pemberitaan yang beredar mengulas dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana publikasi media di Diskominfo Inhil. Meski persoalan tersebut memiliki nilai kepentingan publik, cara media memvisualisasikan subjek pemberitaan kini menuai keberatan.


    Mantan Kepala Diskominfo Inhil yang fotonya dimuat dalam salah satu pemberitaan menyatakan dirinya merasa dirugikan atas penggunaan foto tersebut. Ia menilai pemuatan foto secara jelas dalam konteks dugaan kasus hukum telah menimbulkan persepsi publik seolah-olah dirinya telah dinyatakan bersalah.


    “Saya keberatan dengan pemuatan foto saya dalam pemberitaan itu. Sampai hari ini tidak ada putusan hukum apa pun yang menyatakan saya bersalah. Namun dengan foto tersebut, opini publik sudah terbangun ke arah yang menghakimi,” ujarnya saat dikonfirmasi.


    Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati kerja pers dan tidak menolak pemberitaan terkait dugaan pengelolaan anggaran. Namun menurutnya, media seharusnya tetap mematuhi prinsip praduga tak bersalah, termasuk dalam aspek visual.


    “Saya tidak anti kritik dan tidak menghalangi pemberitaan. Tapi etika jurnalistik harus dijaga. Foto seseorang yang belum dipastikan bersalah semestinya tidak ditampilkan secara terbuka,” tegasnya.


    Atas dasar itu, yang bersangkutan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah pengaduan ke Dewan Pers. Langkah tersebut, menurutnya, bukan untuk membungkam pers, melainkan sebagai upaya menguji kepatuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.


    “Saya mempertimbangkan melaporkan hal ini ke Dewan Pers agar ada penilaian objektif. Ini penting sebagai pembelajaran bersama, bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk praktik jurnalistik ke depan,” katanya.


    Kode Etik Jurnalistik secara tegas menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Prinsip ini tidak hanya berlaku pada pilihan kata dalam naskah berita, tetapi juga pada cara media memvisualisasikan subjek pemberitaan. Menampilkan wajah seseorang secara jelas dalam konteks dugaan tindak pidana berpotensi membentuk vonis sosial sebelum proses hukum berjalan.


    Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional wajib menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Kebebasan pers, dengan demikian, selalu dibingkai oleh tanggung jawab etik dan sosial.


    Dalam konteks media siber, Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Dewan Pers juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam penggunaan identitas dan visual, terutama terhadap pihak yang belum memiliki kepastian hukum. Penggunaan foto ilustrasi, siluet, atau visual institusional dinilai lebih etis untuk menghindari stigma dan kerugian reputasi jangka panjang.


    Kasus dugaan penyimpangan anggaran Diskominfo Inhil ini pada akhirnya bukan hanya soal transparansi pengelolaan dana publik, tetapi juga menjadi cermin bagi pers dalam menjaga marwah profesinya. Satu foto yang dipublikasikan tanpa kehati-hatian dapat berdampak panjang bagi individu, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap media.


    Pers tidak ditugaskan untuk menjatuhkan vonis, melainkan memastikan publik memperoleh informasi yang adil, berimbang, dan beradab. Di sanalah etika diuji, dan di sanalah martabat jurnalistik dipertaruhkan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini