NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Sugito, S.H., menghadiri agenda pengarahan intensif dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kegiatan ini diikuti secara daring dari Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa, 6 Januari 2026.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arico Novisaputra, S.H., M.H., serta jajaran Kasubsi dan staf CPNS, kehadiran Sugito menegaskan komitmen Kejari Inhil dalam memastikan kesiapan korps Adhyaksa di daerah menghadapi transformasi besar hukum pidana nasional.
Poin Strategis Pengarahan JAM Pidum
Dalam arahannya, JAM Pidum menekankan bahwa transisi hukum ini menuntut pemahaman komprehensif dari setiap jaksa. Beberapa poin krusial yang ditekankan meliputi:
• Ketepatan Hukum Materiil dan Formil
• Sembilan Skenario Penanganan Perkara
• Prinsip Hukum Fundamental: Penegakan
Kajari Inhil Sugito menyatakan bahwa seluruh jajaran di bawah kepemimpinannya siap mengimplementasikan arahan pusat guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Indragiri Hilir.
"Melalui arahan ini, kami di daerah diharapkan mampu berperan sebagai navigator utama dalam transformasi hukum pidana nasional. Hal ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum dan eksekusi," tegas Sugito.
Transformasi ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan untuk memperkuat integritas profesionalisme, memastikan bahwa penerapan hukum baru berjalan selaras dengan rasa keadilan masyarakat.




