Narasiriau.com, Tembilahan, Keterlambatan pengesahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 harus dipahami sebagai persoalan tata kelola kewenangan, bukan semata perbedaan sikap politik. Dalam hukum pemerintahan daerah, persetujuan APBD oleh DPRD merupakan kewenangan atributif yg diberi oleh undang-undang yang mengandung kewajiban hukum, sehingga tidak boleh dijalankan secara bersyarat atau dijadikan alat tekanan.
Perbedaan pandangan terkait pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) adalah wajar. Namun, ketika terjadi perubahan kemampuan fiskal akibat pengurangan dana dari provinsi, maka seluruh komponen anggaran semestinya terbuka untuk penyesuaian secara proporsional. Secara hukum, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD bukan anggaran wajib dan bukan hak absolut, melainkan bahan pertimbangan perencanaan yang tunduk pada kemampuan keuangan daerah dan kepentingan umum.
Apabila pengesahan APBD tertahan karena tidak adanya ruang penyesuaian terhadap komponen anggaran tertentu, maka kewenangan anggaran berpotensi menyimpang dari tujuan utamanya, yakni menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena hak atas kepastian hukum dan pelayanan dasar, khususnya kesehatan, terancam.
Secara hukum, solusi yang tepat adalah segera mengesahkan APBD dengan skema yang realistis, sementara kekurangan pembiayaan UHC diselesaikan melalui mekanisme lanjutan yang sah seperti APBD Perubahan, realokasi belanja non-prioritas, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Selama masa transisi, akses layanan kesehatan masyarakat tidak boleh terhenti.
Apabila kebuntuan ini terus berlarut dan menimbulkan kerugian kepentingan publik, maka secara konstitusional terbuka ruang bagi warga negara untuk menempuh mekanisme Citizen Law Suit (CLS) sebagai bentuk kontrol hukum terhadap kelalaian penyelenggara pemerintahan, bukan sebagai konflik politik, melainkan upaya memulihkan fungsi kewenangan agar kembali berpihak pada kepentingan umum.
Saya meyakini bahwa jalan keluar selalu ada ketika semua pihak bersedia melihat anggaran sebagai ruang pengabdian, bukan ruang perlindungan kepentingan. Dalam konteks inilah, pengesahan APBD dan keberlanjutan layanan publik harus menjadi titik temu, bukan alat tawar.







