Narasiriau.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Riau, Irwasda, para pejabat utama (PJU), serta personel Polda Riau.
Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas. Menurutnya, disiplin tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga sikap tampang, perilaku, etika berkomunikasi, serta cara berinteraksi dengan pimpinan, sesama anggota dan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada sikap arogan dalam lingkungan organisasi. Setiap pimpinan harus menghargai kerja keras bawahannya, sementara seluruh personel wajib menjaga etika dan saling menghormati.
“Lupakan yang lalu, kita lihat ke depan bagaimana kita bisa berbuat lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Kapolda meminta jajaran meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan, terutama mengantisipasi banjir dan genangan di wilayah rawan, khususnya Kota Pekanbaru. Personel yang bertugas di lapangan juga diminta mempersiapkan perlengkapan keselamatan dan memastikan kendaraan serta administrasi perorangan dalam kondisi lengkap.
Terkait persoalan narkoba, Kapolda mengaku masih menerima informasi adanya anggota yang terlibat, bahkan menjadi pengedar. Ia menegaskan pengguna narkoba akan dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun, sedangkan pengedar akan dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.
Kapolda juga menyiapkan pola pembinaan khusus bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Setelah menjalani penempatan khusus (patsus) dan proses penindakan, personel tersebut akan menjalani pembinaan di lingkungan Satbrimob dengan pengawasan melekat dari Provos. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran berulang.
Dalam kesempatan itu, Kapolda turut menginstruksikan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polda Riau dan Polres jajaran, baik oleh personel maupun masyarakat yang berkunjung. Kabid Propam diminta melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan.
Kapolda juga mengingatkan bahwa Polri merupakan pejuang kemanusiaan yang harus hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ia meminta seluruh personel mengimplementasikan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
Tak kalah penting, personel dan keluarganya diminta bijak menggunakan media sosial serta menghindari unggahan maupun komentar yang dapat menimbulkan persoalan, khususnya terkait kebijakan pemerintah.
Menutup arahannya, Kapolda meminta seluruh jajaran menjadikan momentum tersebut sebagai langkah memperbaiki diri, meningkatkan disiplin, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Berikan yang terbaik kepada masyarakat. Jadikan polisi benar-benar dipercaya sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan baik dan masyarakat terlayani dengan baik,” pungkasnya.





