NARASIRIAU.COM, ROKAN HULU - Polisi Reserse Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dan mengamankan 5 diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, Rabu (5/8/2020) sekira malam pukul 22.00 wib.
Dari 5 orang tersebut adalah, IR (Pria 24 tahun) sebagai pengedar, RD (Pria 34 tahun) prantara jual beli sabu, RPM (Pria 27 tahun) memiliki dan menguasai, FAS (Wanita hamil 29 tahun) mengetahui adanya transaksi tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib dan 1 orang diamankan, ZH (26 tahun) sebagai calon pembeli.
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu di rumah petak milik "M" warga Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Atas adanya laporan masyarakat, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 19.00 wib, Polres Rohul melalui Panit I Reskrim dan Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk, SH beserta anggota langsung menuju lokasi dan langsung meringkus 4 terduga pelaku serta mengamankan 1 orang diduga calon pembeli.
Dikatakan Kapolres Rohul, AKBP Dasmin G,SIK melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Feri Fadli,SH mengatakan bahwa dari 4 terduga pelaku dan 1 orang diduga sebagai calon pembeli telah di temukan barang bukti sejumlah paket sabu.
"Dari semua temuan terdapat barang bukti 4 paket sabu, 1 unit sepeda motor merk scoopy beserta kuncinya, 1 unit sepeda motor merk beat, uang tunai senilai 650.000 rupiah, satu unit handpone, satu alat hisap sabu rakitan (bong), 1 buah kaca pirek, dan sejumlah pelastik bening," jelas Feri Fadli SH.
Feri Fadli menambahkan bahwa pada saat penggeledahan terhadap terduga pelaku turut disaksikan langsung oleh ketua RT setempat dan kemudian hasil geledahan ditemukan barang bukti seperti yang dijelaskan Paur Humas Polres Rohul.
"Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Ujung Batu guna proses lanjut," ujar Feri Fadli kepada Narasiriau.com, Kamis (06/08).
Editor : Redaksi