• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Bisnis Gelap Narkoba Senilai Belasan Juta Rupiah

    Redaksi
    , Agustus 06, 2020 WIB Last Updated 2020-08-06T14:15:23Z

      

    NARASIRIAU.COM, PEKANBARU - Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap bisnis gelap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1.76 Kilogram dan 731 butir pil Ekstasi, Kamis (30/7/2020).


    Pengungkapan bisnis gelap tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pemuda akan melaksanakan transaksi Narkotika di Halte Jalan SM Amin tepatnya didepan PT.Agung Automal Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.


    Atas dasar laporan masyarakat, Kapolsek Rumai AKP Viola Dwi Anggreini, SIK memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lukman, SH untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.


    Setiba di TKP petugas langsung mengamankan 2 diduga tersangka yakni BR (34 tahun), dan YK (30 tahun). saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga didapati sejumlah paket sabu.

    "Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) kantong Plastik bening ukuran sedang dan diduga berisikan Narkotika jenis sabu," Kata Humas Polersta Pekanbaru.


    "Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Kos milik kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti, ditempat tersebut ditemukan lagi 1(satu) kantong Plastik warna biru yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1(satu) kantong plastik warna biru yang lain diduga berisikan Pil Ekstasi, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut," Tambah Humas Polresta Pekanbaru.


    Atas pengungkapan tersebut, didapati barang bukti keseluruhan sebanyak 176,25 gram dan 731 butir pil ekstasi.


    Dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa kedua tersangka hanya bertugas untuk mengantarkan barang berupa Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi kepada pembeli sesuai dengan perintah dari L (DPO) dan kedua tersangka menerima upah sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap kali menerima dan mengantarkan barang kepada pembeli.


    Kepada Polisi, Tersangka mengakui sudah 5 (lima) kali mengantarkan barang kepada pembeli yang antara tersangka dan pembeli sendiri tidak saling kenal dengan sistim buang pada suatu tempat sesuai perintah dari L (DPO). Kemudian kedua tersangka dan BB di bawa ke Polsek Rumbai untuk diusut lebih lanjut.


    Pasal yg disangkakan ke terduga yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)


    Editor : Redaksi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +