• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Air Tiris

    Redaksi
    , Agustus 08, 2020 WIB Last Updated 2020-08-08T03:15:46Z

      

    Poto : (HumasPolsresKampar)


    NARASIRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar, Jumat (7/8/2020) tengah malam.


    Tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias RI (24 tahun) warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.


    Bersama tersangka, telah diamankan barang bukti (BB) 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


    Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/8) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Lingkungan I Air Tiris Kecamatan Kampar.


    Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target, seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris Kecamatan Kampar.


    Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir Pil Ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku, selain itu ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening dan sebuah kaca pirex berisi  shabu dirumahnya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    KasatRes Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.


    Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (rls)


    Editor : Redaksi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +