• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Soal Napi Narkoba Kabur, Diduga Lapas Tembilahan 'Lawan' Peraturan Mentri

    Redaksi
    , September 04, 2020 WIB Last Updated 2020-09-04T11:49:43Z

      



    Narasiriau.com, Tembilahan- Diduga kuat pihak Lapas Kelas IIA Tembilahan telah 'melawan' Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham), Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.


    Dugaan tindakan melawan hukum itu terkuak pada seorang Narapidana (napi) kasus narkotika yang melarikan diri pada 27 Agustus 2020, dan dinyatakan pihak lapas bahwa napi yang melarikan diri tersebut merupakan seorang Tahanan Pendamping (Tamping).


    Diketahui, Napi yang berinisial R alias JM (51 tahun) merupakan tahanan atas kasus tindak pidana narkotika dengan divonis 23 tahun dan telah menjalani kurungan selama 4 tahun di Lapas Tembilahan.


    Sementara dari data yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan :


    A. Telah menjalani masa pidanan paling singkat 6 (enam) bulan.
    B. Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana.
    C. Tidak pernah melanggar tata tertib.
    D. Sehat jasmani dan rohani
    E. Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.


    Sangat jelas disebutkan pada poin B, bahwa narapidana yang diangkat menjadi Tamping
    telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana.


    Sementara R alias JM  belum mencapai 1/3 dari 23 tahun masa tahanan atau sekitar 7,5 tahun. Sedangkan R baru menjalani 4 tahun masa tahanan di Lapas Tembilahan.


    Selain itu, pada ayat 2 juga disebutkan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.


    Untuk diangkat menjadi Tamping selain harus memenuhi syarat pada pasal 1, harus juga memenuhi persyaratan dengan bersedia bekerjasama kepada penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.


    Sesuai pada pasal 3, Kerjasama itu dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum.


    Sudahkah pernyataan itu dibuat oleh yang bersangkutan?


    Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Tembilahan, Adhi Yanriko Mastur enggan memberikan keterangan terkait pengangkatan Tamping napi R alias JM yang kabur tersebut.


    "Hal itu (pengangkatan tamping) kita tidak tahu, nanti Kantor Wilayah yang akan menjelaskan. Saya lagi diperiksa," tutup singkat ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (3/9/2020).


    Editor : Redaksi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +