Narasiriau.com, Indragiri Hilir- Kedatangan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Drs Kenedy beserta rombongan ke Kebupaten Inhil sangat disambut baik oleh Bupati Drs HM.Wardan beserta unsur Forkopimda, Kamis (15/10/2020) pagi.
Maksud dan tujuan kedatangan Kepala BNNP Riau beserta rombongan yakni guna menjawab adanya permintaan Pemkab serta masyarakat atas pembentukan kantor BNNK Inhil sesegera mungkin.
Dikatakan Bupati HM Wardan kepada awak media, bahwa bangunan yang diperuntukan untuk Kantor BNNK tersebut memang telah dibangun sejak tahun 2016.
"Di Kabupaten Inhil, hari ini kita menerima kunjungan kepala BNNP Riau dan rombongan. sekaligus juga kita bersama-sama meninjau bangunan Kantor BNNK yang sudah kita bangun sejak tahun 2016," Terang Bupati Inhil.
Lebih lanjut, Bupati HM Wardan berharap dengan adanya kedatangan Kepala BNNP Riau ke Inhil, kedepan bisa bersama dan bersinergi dengan Kepolisian, TNI dan Pemkab Inhil serta masyarakat dalam memberantas Peredaran Narkotika di Inhil.
"Semoga dengan kehadiran beliau membawa berkah, mudah-mudahan dalam waktu dekat Kantor BNNK Inhil segera terwujud," Ungkap Bupati HM Wardan.
Sementara itu, Kapala BNNP Riau Brigjen Pol Drs Kenedy saat diwawancarai mengaku salut kepada Bupati Inhil karena sangat antusias membentuk BNNK di Inhil.
"Saya salut dengan Bupati Inhil, beliau sangat antusias membentuk BNNK di Inhil. Jarang kita temui Bupati yang seperti ini, apalagi beliau sudah menyiapkan rumah dan kantor serta anggaran pun sudah siap," Ujar Kepala BNNP Riau.
"Saya sudah berjanji dengan Pak Bupati, Bahwa saya akan prioritaskan, karena Inhi ini juga kampung halaman saya," Tambahnya Kenedy.
Disamping itu, Kenedy juga mengatakan untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika di Inhil yang cukup marak, apalagi geografisnya lebih banyak diseludupkan melalui wilayah perairan, tentu harus ditanggulangi bersama.
Sementara itu pembentukan Satgas berdasarkan penjabaran Permendagri Nomor 12 tahun 2019, dalam bentuk Satgas, BNNK bisa melakukan penyidikan, penyelidikan, pencegahan dan rehabilitas serta bisa dilakukan oleh Satgas yang telah dibentuk melalui permendagri itu sendiri.
Editor : Redaksi