NARASIRIAU.COM || PELALAWAN - Penyidik Reskrim Polres Pelalawan akhirnya, menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana Pilkada. Penetapan terhadap tersangka inisial SS diputuskan setelah melalui rapat bersama Sentra Gakkumdu, Rabu (2/12/20).
Sentra Gakkumdu ini terdiri Bawaslu, penyidik Polres Pelalawan dan penyidik Kejaksaan dari Kejari Pelalawan.
"Perlu diketahui bahwa penetapan tersangka ini setelah hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu dan melalui gelar perkara penyidik kita tetapkan seorang tersangka inisial SS," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar, SH SIk, Rabu (2/12/2020).
Setelah penetapan tersangka cakap Kasat Ario, pihaknya, berencana besok bakal melimpahkan kasus ini ke pihak kejaksaan untuk tahapan selanjutnya. "Insya Allah, besok kita limpahkan ke Kejaksaan," papar Kasat Reskrim Ario.
Barang bukti yang menguatkan penetapan terhadap tersangka tersebut tegas Kasat Ario, adalah 51 Paket Sembako milik salah satu Paslon kontestan Pilkada Pelalawan. "Iya, barang buktinya adalah sesuai dengan yang kita terima dari pihak Gakkumdu, yakni 51 paket sembako," jelasnya.
Terkait beredarnya, kabar bahwa berdasarkan pengembangan 51 Paket Sembako dari kontrakan tersangka SS, pihak Gakkumdu juga menemukan ribuan paket sembako di sebuah gudang di jalan Seminai Pangkalan Kerinci, Kasat Reskrim Ario Damar menegaskan tidak termasuk barang bukti.
"Itu tidak ada masuk sebagai barang bukti, tidak ada. Soalnya, itu merupakan bantuan kemanusiaan dari salah satu partai. Pengurus partai bahkan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu. Lantaran tak boleh diedarkan selama kampanye, makanya, barang itu ditumpuk di gudang," tambah Kasat Ario.
Sebagai data tambahan, sebelumnya, Polda Riau menetapkan tersangka SS sebagai tersangka penangkapan bandar 20 kilogram sabu. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan 51 Paket Sembako di kontrakan, milik salah satu Paslon yang diusung oleh Partai Golkar.
Sumber : Cakaplah.com