NARASIRIAU.COM || Kantongi Sabu, seorang pria pengangguran bernama RD ( 24) warga Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah ditangkap Polisi.
Informasi yang diperoleh dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Kamis 3/12 sore menerangkan, tersangka RD (24) ditangkap pada Rabu 2/12 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Lintas Bagan Sinembah- Panipahan Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya tepatnya di Kebun Sawit.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo dengan didampingi Plh Kanit Reskrim Ipda YU Sormin membenarkan hal tersebut.
" Benar, Tersangka kita tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses lanjut," Ungkap Kapolsek AKP Indra didampingi Ipda Yu Sormin.
Dijelasknlannya Plh Kanit Reskrim Ipda Yu Sormin,terungkapnya kasus ini berawal pada Rabu 2/12/20, sekira pukul 17.30 wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ipda K. Saragih bersama anggota opsnal Bripka Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki- laki sedang membawa diduga narkotika jenis sabu dari paket f menuju paket G Kecamatan Basira.
Selanjutnya Panit Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowi,SH,SIK, dan kemudian Kapolsek memerintahkan Panit untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Dan sekira pukul 18.30 wib, tim opsnal tiba dan melakukan rangkaian di TKP yang berada di kebun sawit kemudian tim opsnal melihat ada seorang laki-laki yang sedang mengenderai sepeda motor dan diduga membawa narkotika jenis sabu sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tesrebut.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama RD dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari tangan tersangka dan selanjut ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna Biru disaku celana kain pendek yang dipakai oleh tersangka selanjutnya team opsnal membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut
" dari hasil introgasi awal tersangka mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya." Ungkap Sormin.
Sumber : Datariau.com